Polisi: Korek Api di Pabrik Langkat Sudah Sering Terbakar
Rumah Sahabat - Kebakaran pabrik perakitan pemantik api atau korek gas di Langkat, Sumut, Jumat (21/6) diduga terjadi karena buruknya sistem keselamatan di lokasi itu. Bahkan sebelum kebakaran hebat itu terjadi, korek gas saat diuji coba memang kerap gagal dan sudah sering terbakar.
"Dari informasi yang kita peroleh, tabung mancis saat dicoba sudah sering terbakar, biasanya kalau terbakar hanya dilempar ke lantai dan diinjak pakai sandal atau sepatu," kata Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Yulianto, Senin (24/6).
Dia mengatakan dari keterangan pekerja yang selamat, selama ini mereka bekerja untuk merakit pemantik api. Setelah memasang pemantik, produk itu langsung diuji coba. Jika api terlalu besar, maka dikecilkan, jika terlalu kecil, api dibesarkan. Apabila api telah normal, maka mancis siap pakai dan dikemas.
"Jadi perlindungan keselamatan karyawan itu enggak ada," ujar Nugroho.
Dari keterangan karyawan yang selamat, kebakaran itu diduga akibat ada tabung pemantik yang pecah. Dilempar di meja, namun mengenai barang siap pakai hingga akhirnya terjadi ledakan atau kebakaran yang sangat cepat menyambar ke depan. Api diduga dari bagian belakang bangunan.
"Sementara satu-satunya pintu keluar-masuk karyawan ada di belakang. Pintu depan dikunci. Mereka enggak bisa melarikan diri karena pintu depan terkunci, digembok, lalu ada terali besi. Mereka enggak bisa melarikan diri sehingga mereka terpanggang di situ," kata Nugroho.
Dalam kasus kebakaran ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT Kiat Unggul, Indramawan, dan dua bawahannya: Burhan (37), Manajer Operasional, dan Lisma Warni (43), Manajer Personalia.
Indramawan, Burhan, dan Lisma Warni, dikenakan pasal berlapis. Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena melakukan kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain, Pasal 188 KUHP karena melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran yang mengakibatkan matinya orang lain, dan Pasal 76 H dan Pasal 76 I UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Agen BandarQ
Khusus untuk Indramawan masih ada ancaman lain. Pengusaha ini juga juga dijerat dengan Pasal 61 dan 62 UU Ni 26 Tahun 2016 tentang Penataan Ruang, Pasal 109 UU No 32 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dia pun dikenakan Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, kebakaran terjadi di pabrik pemantik (korek api gas) di Dusun II Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat siang, sekitar pukul 12.00. Akibat kejadian ini, 30 orang dinyatakan tewas, lima di antaranya merupakan anak-anak. Korban tewas karena terjebak di salah satu ruangan lantaran tak bisa meloloskan diri dari kobaran api yang cepat membesar.
"Dari informasi yang kita peroleh, tabung mancis saat dicoba sudah sering terbakar, biasanya kalau terbakar hanya dilempar ke lantai dan diinjak pakai sandal atau sepatu," kata Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Yulianto, Senin (24/6).
Dia mengatakan dari keterangan pekerja yang selamat, selama ini mereka bekerja untuk merakit pemantik api. Setelah memasang pemantik, produk itu langsung diuji coba. Jika api terlalu besar, maka dikecilkan, jika terlalu kecil, api dibesarkan. Apabila api telah normal, maka mancis siap pakai dan dikemas.
"Jadi perlindungan keselamatan karyawan itu enggak ada," ujar Nugroho.
Dari keterangan karyawan yang selamat, kebakaran itu diduga akibat ada tabung pemantik yang pecah. Dilempar di meja, namun mengenai barang siap pakai hingga akhirnya terjadi ledakan atau kebakaran yang sangat cepat menyambar ke depan. Api diduga dari bagian belakang bangunan.
"Sementara satu-satunya pintu keluar-masuk karyawan ada di belakang. Pintu depan dikunci. Mereka enggak bisa melarikan diri karena pintu depan terkunci, digembok, lalu ada terali besi. Mereka enggak bisa melarikan diri sehingga mereka terpanggang di situ," kata Nugroho.
Dalam kasus kebakaran ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT Kiat Unggul, Indramawan, dan dua bawahannya: Burhan (37), Manajer Operasional, dan Lisma Warni (43), Manajer Personalia.
Indramawan, Burhan, dan Lisma Warni, dikenakan pasal berlapis. Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena melakukan kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain, Pasal 188 KUHP karena melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran yang mengakibatkan matinya orang lain, dan Pasal 76 H dan Pasal 76 I UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Agen BandarQ
Khusus untuk Indramawan masih ada ancaman lain. Pengusaha ini juga juga dijerat dengan Pasal 61 dan 62 UU Ni 26 Tahun 2016 tentang Penataan Ruang, Pasal 109 UU No 32 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dia pun dikenakan Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, kebakaran terjadi di pabrik pemantik (korek api gas) di Dusun II Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat siang, sekitar pukul 12.00. Akibat kejadian ini, 30 orang dinyatakan tewas, lima di antaranya merupakan anak-anak. Korban tewas karena terjebak di salah satu ruangan lantaran tak bisa meloloskan diri dari kobaran api yang cepat membesar.
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.