Header Ads

Sqq-2
  • Breaking News

    SahabatQQ Agen Domino QQ Agen Domino 99 dan Poker Online Aman dan Terpercaya

    Soal Pembatasan Transaksi Tunai, PPATK Berharap pada DPR Baru

    Rumah Sahabat - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Tunai meski itu berpotensi tak masuk lagi ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

    Soal Pembatasan Transaksi Tunai, PPATK Berharap pada DPR Baru

    Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan RUU tersebut sempat mengundang pandangan sinis dari legislatif ihwal implementasi ke depan. Pasalnya, dalam RUU tersebut, transaksi uang tunai di dalam negeri hanya dibatasi sebesar Rp100 juta saja.

    Padahal menurut dia, transaksi uang tunai domestik maksimal sebesar Rp100 juta memiliki beberapa pengecualian. Sesuai draf RUU tersebut, setidaknya ada 12 transaksi yang masih diperbolehkan menggunakan uang tunai di atas Rp100 juta, seperti transaksi antar penyedia jasa keuangan dan transaksi untuk penanggulangan bencana alam.


    "PPATK tentu itu berharap (RUU) masih jadi prioritas, ini sangat penting," jelas Kiagus di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jumat (24/5).

    Kemudian menurut dia, masih banyak pihak yang mempertanyakan jumlah pembatasan sebesar Rp100 juta yang dinilai terlalu kecil. Padahal, jumlah tersebut sudah melalui kajian yang cukup panjang.

    Adapun menurutnya, PPATK telah mengonsultasikan RUU ini dengan Kementerian Keuangan dan sudah diparaf oleh instansi yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati tersebut. Meski tak jadi prioritas di masa legislatif saat ini, ia harap anggota DPR periode berikutnya mau serius memproses RUU ini.

    "Mudah-mudahan pada saatnya bisa selesai. Mungkin sekarang masih sibuk setelah pemilu, mungkin abis pemilu dan ada anggota baru, RUU ini bisa dilanjutkan," tutur dia. Agen BandarQ

    Sebelumnya, PPATK berinisiasi mengajukan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal kepada DPR RI demi mencegah tindak pidana pencucian uang. Transaksi uang tunai domestik maksimal dibatasi sebesar Rp100 juta.

    Dikutip dari laman PPATK, pembatasan transaksi tunai itu bertujuan, pertama, mempermudah pelacakan transaksi. Pasalnya, PPATK menemukan ada peningkatan tren transaksi uang kartal atau tunai. Tren ini disinyalir untuk mempersulit upaya pelacakan asal-usul uang yang berasal dari tindak pidana.

    Kedua, pembatasan transaksi tunai berguna untuk mengeliminasi sarana yang bisa digunakan untuk melakukan gratifikasi, suap, dan pemerasan.

    Hanya saja, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan RUU ini masuk ke dalam 43 RUU yang tidak tersentuh legislatif hingga masa bakti DPR periode 2014 hingga 2019 selesai 30 Septmber mendatang.

    Hingga masa sidang yang berakhir 25 Juli mendatang, setidaknya ada lima RUU yang akan disahkan dan empat RUU lauin akan disahkan pada masa sidang Agustus hingga September mendatang.

    "Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara pimpinan DPR, pimpinan komisi DPR I, pimpinan Pansus DPR RI dan Pimpinan Legislasi DPR RI, kita optimis lima RUU bisa diselesaikan pada masa sidang ini. Pada masa sidang berikutnya yang akan dimulai bulan Agustus hingga September 2019, diharapkan ada empat RUU lagi yang bisa diselesaikan," kata Bambang pekan lalu.

    No comments

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Post Top Ad

    SahabatQQ Agen Domino QQ Agen Domino 99 dan Poker Online Aman dan Terpercaya

    Post Bottom Ad

    Sqq-2